Selasa, 26 April 2011

Ormas Islam Hadiri Dengar Pendapat Penyempurnaan Raqan

Tue, Apr 26th 2011, 10:24

Kutaraja
BANDA ACEH - Puluhan organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam menghadiri dengar pendapat (hearing) tentang rancangan qanun (Raqan) Akidah Akhlak, dengan Panitia Khusus (Pansus) DPRK Banda Aceh, di Gedung DPRK Banda Aceh, Senin (25/4). Tujuan uji publik itu guna memberi masukan bagi penyempurnaan raqan Akidah Akhlak.

Ormas-ormas yang hadir dalam acara itu antara lain, Pelajar Islam Indonesia (PII) Banda Aceh, Himpunan Ulama Dayah Aceh (Huda), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Banda Aceh, Forum Pemuda Peduli Umat (Format) Banda Aceh, Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti) Banda Aceh, Taliban, serta mahasiswa Unsyiah dan IAIN Ar-Raniry.

Ketua Pansus Raqan Akidah Akhlak, Subhan M Isa SAg, didampingi Wakilnya, Arif Fadillah kepada Serambi mengatakan, pihaknya sudah menerima beberapa masukan dari organisasi guru, beberapa waktu lalu. Selanjutnya, dalam minggu ini juga, akan digelar hearing dengan tokoh-tokoh yang mengerti tentang hukum Islam dan hukum positif, serta orang tua murid.

“Tujuan uji publik ini agar mendapat masukan dari berbagai stakeholder sehingga Raqan Akidah Akhlak yang menjadi prioritas bahasan pada 2011 ini, setelah disahkan tidak menimbulkan persoalan dikemudian hari,” kata Subhan yang juga didampingi anggotanya, Almirza, Sabri ST, dan Mahdi.

Sabri menambahkan, ada dua hal yang ingin dicapai dengan disahkan Qanun Akidah Akhlak tersebut, yaitu agar guru baik di sekolah umum atau agama, tidak hanya berfungsi sebagai pengajar tapi juga sebagai pendidik yang memiliki nilai religius. Kemudian, mendorong semua elemen masyarakat di Banda Aceh bertangungjawab terhadap persoalan akidah generasi muda di Banda Aceh.

Dalam dengar pendapat itu, beberapa ormas Islam di Banda Aceh menyoroti isi Pasal 16, 18, 21, 46, dan 47 dari 68 pasal yang ada. Dewan diminta mempertimbangkan kembali membentuk lembaga baru, Badan Khusus Pelaksana (BKP) dan Badan Pembina Akidah Akhlak (BPAA), sebagai lembaga yang mengawasi pelaksanaan qanun tersebut.

Para peserta hearing juga meminta pelajaran akidah akhlak diterapkan pada semua materi pelajaran dari tingkat SD hingga perguruan tinggi, dan memberi sanksi jika qanun itu tidak diterapkan dengan baik.(c47)

Tidak ada komentar: