Sabtu, 23 April 2011

Maksimalkan Fungsi Tuha Peut untuk Menangkal Aliran Sesat

Sat, Apr 23rd 2011, 10:50

BANDA ACEH - Mengantisipasi maraknya aliran sesat di Aceh, Ketua Majelis Adat Aceh (MAA), H Badruzzaman Ismail SH MHum meminta Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota di daerah ini memperkuat kembali fungsi adat dalam masyarakat, salah satunya peran tuha peut. “Fungsikan kembali secara maksimal peran tuha peut dalam menyelesaikan masalah di masyarakat pada setiap gampong di Aceh, baik perkara sosial budaya, maupun masalah sosial keagamaan, termasuk penyelesaian penyebaran aliran sesat yang didapati dalam masyarakat,” tulis Badruzzaman dalam siaran pers yang diterima Serambi, Jumat (22/4).

Selain tuha peut, Badruzzaman juga meminta perangkat gampong lainnya berperan aktif mengawal masuknya berbagai ajaran agama yang mencurigakan, membangun kerjasama yang lebih komunikatif dengan polisi, sejalan dengan program perpolisian masyarakat (Polmas). “Keuchik, teungku imum meunasah, serta tuha peut dapat selalu bekerjasama dalam memantau gerak-gerik masyarakat, terutama terhadap munculnya orang-orang baru di dalam wilayah gampong yang dipimpinnya. Bila ada di antara warga yang mencurigakan, seperti cara beragama tidak sesuai syariat dan pengamalan ajaran Islam yang diyakini masyarakat Aceh, mereka patut diselidiki keberadaannya,” imbau Badruzzaman.

Lebih lanjut, Ketua MAA Provinsi Aceh itu mengingatkan bila terjadi persoalan dalam masyarakat dapat diselesaikan secara bersama dengan menggunakan pendekatan adat sebagaimana lazimnya. Tidak dibenarkan bertindak liar, kekerasan, diarak, dimandikan dengan air limbah dan berbagai tindakan lainnya yang bertentangan dengan ajaran agama, adat istiadat, dan hukum.  “Dengan pendekatan penguatan adat dikemas dalam bentuk peukong pageu gampong di Aceh, tepatnya di meunasah sebagai pusat kegiatan merupakan salah satu cara untuk menutup ruang dan untuk tidak secara bebas munculnya aliran-aliran menyalahi ajaran Islam yang sebenarnya,” demikian Ketua MAA Aceh. (sal)

Tidak ada komentar: