Rabu, 02 Januari 2008

http://blog.harian-aceh.com/mesum-di-tahun-baru-tantangan-syariat-islam.jsp

Mesum di Tahun Baru, Tantangan Syariat Islam

Tajuk Harian Aceh - 2 January 2008 | 0 Komentar

OPERASI gabungan razia para penggembira tahun baru Masehi membuahkan hasil yang fantastik. Selain mendapati pasangan yang sedang ‘beraksi’ di dalam mobil goyang, hasil kerja aparat Wilayatul Hisbah (WH), Badan Anti Maksiat (BAM), POM, dan polisi sukses menjaring ratusan pasang muda-mudi yang sedang di mabuk asmara. Sampai-sampai kendaraan yang disiapkan untuk para pelanggar syariat Islam tak mampu mengangkut mereka. Akibatnya bisa kita tebak; mereka hanya diberi pengarahan lalu disuruh pulang ke rumah masing-masing.

Menariknya, petugas hanya 150 personel yang diturunkan, tapi yang ditangkap lebih dari itu. Akibatnya, petugas kewalahan menjaring ratusan pasangan tersebut sehingga mereka hanya dibina di tempat kejadian perkara. “Karena terlalu banyak terpaksa kita bina di tempat,” kata Komandan WH Kota Banda Aceh, Irwanda S.Ag.

Catatan peringatan menyongsong tahun baru juga diwarnai dengan kemeriahan. Warga seakan tak terbendung untuk berpartisipasi dalam hiruk-pikuknya pergantian tahun. Kebut-kebutan di jalan sampai darderdor membunyikan petasan menjadi bagian yang tak terbendung itu. Himbauan, fatwa, dan ancaman para tokoh agama seakan tak digubris. Mereka hingar bingat sampai pagi.

Ini bagaikan sebuah parodi atau drama satu babak tentang perang antara keburukan dan kebatilan. Sayangnya, pemenangnya adalah kebatilan. Syariat Islam yang sudah menjadi dasar bagi way of life bangsa Aceh seakan diuji di sini.

Peringatan tahun baru masehi juga telah menjadi ujian bagi para tokoh panutan untuk mampu meyakinkan bahwa Syariat Islam bisa diberlakukan secara kaffah di bumi Serambi Mekkah ini. Sebab peristiwa di tahun baru lalu itu telah menorehkan tinta hitam bagi pemberlakuan Syariah Islam di Aceh. Masyarakat seakan tidak siap untuk menerima kenyataan itu.

Peristiwa ini hendaknya menjadi bahan baku bagi pembuatan qanun-qanun yang akan menyusul nantinya. Jangan sampai qanun yang dibuar justru mengundang pertarungan bagi penganut firqah-firqah atau paham-paham Islam apa yang disebut dengan muslim literalis dan muslim fundamentalis yang belakangan memang sedang tumbuh di bumi Aceh.

Kita hendaknya juga menyadari bahwa pemberlakuan Syariat Islam di Aceh, masih dipandang sebagai uji coba atau eksperimen. Jika di sini gagal, maka akan sangat mempersulit daerah lain yang menginginkan hal serupa.

Kini, rasanya sulit bagi kita untuk membantah pendapat bahwa pemberlakuan syariat Islam di Aceh telah memberikan gambaran yang kuat tentang syariat simbolik. Yang menjadi ukuran dalam pemberlakuan syariat Islam adalah doktrin-doktrin sekunder dalam teks-teks keagamaan.

Dengan kata lain, apa yang terjadi di Aceh dengan pemaknaan syariat tidak menyentuh esensi syariat, melainkan hanya sekadar euforia yang bersifat simbolik. Agama tidak lagi dipahami sebagai esensi, substansi, dan komitmen, tetapi tradisi kearaban yang bersifat sekunder.

Tampaknya juga sulit menyalahkan pendapat bahwa adanya polisi syariat sebagai pengawas dan pengontrol bagi pemberlakuan syariat, maka terjadilah ideologisasi syariat. Artinya, penerapan syariat sangat tergantung pada sejauh mana peran aparat keamanan (polisi), bukan pada kebebasan masyarakat untuk menerapkan ajaran agamanya sesuai dengan pemahamannya.

Implikasinya, polisi syariat sangat dimungkinkan akan melahirkan kecenderungan represif dan otoritarianistik. Syariat hanya akan diterapkan secara terpaksa bagi masyarakat, sedangkan pemerintah lokal dan aparat keamanan tidak mendapatkan kontrol yang serupa.