Minggu, 16 September 2012

Israel Penjarakan Imam Masjid dari Palestina 48


































Pengadilan Zionis Israel memvonis penjata seorang imam masjid dari wilayah Palestina terjajah sejak tahun 1948, setelah didakwa melakukan “provokasi atas praktek-praktek kekerasan dan teror”.

Pengadilan Zionis-Israel memvonis hukuman penjara tiga tahun terhadap Syeikh Nadzim Abu Shalah, imam masjid Shihabuddin di kota Nazaret dan salah seorang tokoh agama Islam terkenal di kota tersebut.

Berdasarkan dakwaan yang dibuat oleh jaksa penuntut Israel, Abu Shalah dituduh melakukan “pelanggaran sangat serius”. Di antaranya adalah “memanfaatkan tokoh terkenal untuk melakukan provokasi kekerasan dan mendorong melakukan aksi-aksi terorisme serta mendukung organisasi-organisasi terorisme,” demikian dikutip Pusat Informasi Palestina.
Jaksa mendakwa imam masjid Shihabuddin itu sebagai pendukung kelompok Al-Qaidah dan gerakan Taliban di Afghanistan. Hal itu nampak jelas pengaruhnya pada para pengikutnya yang mendirikan dua sel, yang salah satunya melakukan pembunuhan atas seorang sopir Zionis Israel.*

Sumber : Hidayatullah.com--

Tidak ada komentar: