Pengadilan
Zionis Israel memvonis penjata seorang imam masjid dari wilayah
Palestina terjajah sejak tahun 1948, setelah didakwa melakukan
“provokasi atas praktek-praktek kekerasan dan teror”.
Pengadilan Zionis-Israel memvonis hukuman penjara tiga tahun terhadap
Syeikh Nadzim Abu Shalah, imam masjid Shihabuddin di kota Nazaret dan
salah seorang tokoh agama Islam terkenal di kota tersebut.
Berdasarkan dakwaan yang dibuat oleh jaksa penuntut Israel, Abu
Shalah dituduh melakukan “pelanggaran sangat serius”. Di antaranya
adalah “memanfaatkan tokoh terkenal untuk melakukan provokasi kekerasan
dan mendorong melakukan aksi-aksi terorisme serta mendukung
organisasi-organisasi terorisme,” demikian dikutip Pusat Informasi
Palestina.
Jaksa mendakwa imam masjid Shihabuddin itu sebagai pendukung kelompok
Al-Qaidah dan gerakan Taliban di Afghanistan. Hal itu nampak jelas
pengaruhnya pada para pengikutnya yang mendirikan dua sel, yang salah
satunya melakukan pembunuhan atas seorang sopir Zionis Israel.*
Tidak ada komentar:
Posting Komentar