Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Barat, menjelang tengah malam,
Selasa (4/9/2012) memandu pengucapan dua kalimah syahadat terhadap lima
anggota jamaah Laduni yang dianggap telah melakukan praktik menyimpang
dari ajaran Islam.
Prosesi pensyahadatan kelima anggota jamaah Laduni tersebut berlangsung
di Mapolres Aceh Barat, Jalan Swadaya, Meulaboh dipimpin Ketua MPU Aceh
Barat, Tgk Abdurrani.
Mereka di-Islamkan kembali oleh para ulama Kabupaten Aceh Barat karena dianggap sesat.
Kelima anggota jamaah yang disyahadatkan itu masing-masing Bahtiar (31)
warga Desa Meunasah Rambot bersama empat rekannya, yaitu Aji (31), Jhon
(27), Zulfikar (39), dan Zulkarnen (39) yang tercatat sebagai warga Desa
Beureugang, Kecamatan Kaway XVI.
Proses pensyahadatan ikut disaksikan sejumlah ulama seperti Tgk H
Mustafa Habli, Abu H Mahmudin, Kapolres Aceh Barat AKBP Artanto, Dandim
0105 Letkol Arm Deny Azhar Rizaldi, Kakankemenag Drs HM Arif Idris,
Kadis Syariat Islam Zainuddin, Kasatpol PP WH Drs John Aswir, dan
wartawan.
Usai pensyahadatan, kelima anggota jamaah Laduni yang dianggap sesat itu
menangis sesunggukan. Padahal sebelumnya dengan lantang menantang ulama
dan tokoh agama Aceh Barat untuk memperdebatkan ajaran yang mereka
ikuti selama ini.
Dalam rangkaian kegiatan dialog, Pimpinan Jamaah Laduni Tgk Alwin ZZ
bersama Wakilnya Tgk Zulbaidi mewakili seluruh anggota jamaah mereka
menandatangani surat pernyataan di atas materai.
Surat pernyataan itu berisi empat poin. Pertama; sehubungan dengan
pengakuan saudara Bahtiar kepada Muspika Kaway XVI pada Jumat sore 31
Agustus 2012 pukul 16.30 WIB di Masjid Gampong Beureugang, Kecamatan
Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat, tentang tidak wajibnya salat Jumat,
tidak wajib salat lima waktu, itu sama sekali tidak benar.
Kedua; pernyataan yang menyatakan bahwa Iman Mahdi adalah sebagai nabi
hakiki tidak benar, yang benar adalah Nabi Muhammad SAW. Ketiga; jamaah
Laduni berjanji tidak lagi mengulangi perkataan/ucapan dan
perbuatan-perbuatan yang dianggap melenceng/sesat dari ajaran Islam.
Keempat; jamaah Laduni berjanji apabila mengulangi perbuatan itu maka
mereka bersedia dituntut sesuai aturan agama Islam dan aturan negara
Republik Indonesia.
Pernyataan yang juga ikut diteken oleh Ketua MPU Aceh Barat Tgk
Abdurrani bersama Tgk H Mahmuddin dan Kepala Dinas Syariat Islam Drs
Zainuddin tersebut dibacakan di forum dialog termasuk didengarkan oleh
pengunjung.
Meski lima orang anggota jamaah tersebut sudah disyahadatkan kembali,
namun nasib 15 rekan mereka yang kini masih diamankan di Mapolres Aceh
Barat belum ada kejelasan, apakah juga akan disyahadatkan ulang atau
tidak.
Para pengikut aliran Laduni sebelumnya mengeluarkan pernyataan bahwa shalat lima waktu tidak wajib.
Pertemuan antara ulama dan para pengikut aliran sesat tersebut sempat
diwarnai kericuhan. Warga Meulaboh mendatangi mapolres untuk menghakimi
para pengikut Laduni.
Tidak hanya di luar mapolres, para ulama dan pengikut Laduni pun sempat
bersitegang. Mereka sebelumnya tetap menganggap ajarannya benar. Namun,
mereka tidak berkutik setelah para ulama menerangkan dalil bahwa apa
yang mereka fahami salah dan menyesatkan. Mereka pun bersedia
di-Islamkan kembali.
Setelah pengucapan syahadat, MPU akan memberi pembinaan agar mereka
tidak kembali ke ajaran sesat. Selain itu, MPU juga memberi penjelasan
kepada warga untuk kembali menerima para pengikut Laduni sehingga
kekerasan seperti terjadi di Sampang, Jawa Timur, tidak terjadi di
Meulaboh.
Kapolres Aceh Barat, AKBP Artanto, mengatakan, meski sudah di-Islamkan,
polisi tetap memberi pengamanan kepada para pengikut Laduni guna
menghindari hal tidak diinginkan pascakerusuhan, Selasa, 4 September
kemarin.(fq/tribun/okezone)